Zakat Fithr hanya untuk Fakir Miskin

Ibnu Abbas berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الفِطرِ طُهرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعمَةً لِلمَسَاكِينِ، مَنْ أدَّاهَا قَبلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقبُولَةٌ، وَمَن أدَّاهَا بَعدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

Nabi shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fithr sebagai pensuci untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tak baik. Dan sebagai makanan untuk orang orang miskin. Siapa yang mengeluarkannya sebelum sholat (ied) maka ia adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang mengeluarkannya setelah sholat maka ia adalah sedekah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Sungguh menggembirakan hati ketika membaca riwayat ini. Karena untuk meninggalkan perkara yang sia-sia di saat berpuasa tidak mudah.

Ketika kita berusaha beribadah tentu akan ada masa lelah. Di saat itu terkadang kita sibuk dengan hp atau lainnya dari perkara yang sia-sia.

Namun Allah Maha luas rahmat-Nya. Allah mensyariatkan zakat fithr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik.

Segala puji bagi Allah yang amat sayang kepada hamba-hamba-Nya.

Zakat fithr juga memberikan kegembiraan untuk fuqoro dan orang-orang miskin.

Dari riwayat ini ada beberapa hukum yang bisa dipetik, yaitu:

  1. Zakat fithr hendaknya berupa makanan bukan berupa uang.

Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh mengeluarkan zakat fithr dengan makanan. Padahal di zaman itu ada dinar dan dirham yang berfungsi sebagai uang. Namun Nabi hanya menyebutkan makanan saja. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dan inilah yang rojih.

  1. Mustahiq zakat fithr hanya fakir miskin saja bukan 8 ashnaf., karena disebutkan dalam riwayat ini bahwa zakat fithr berfungsi sebagai makanan untuk fakir miskin.

Juga disebutkan bahwa ia adalah pensuci. Ini menunjukkan bahwa zakat fithr adalah jenis dari kafarat mirip dengan fidyah dan sejenisnya.

Dan kafarat bukan dari jenis zakat mal (harta).

Sehingga berbeda dengan zakat mal.

  1. Waktu pembayaran zakat adalah sebelum sholat ied. Dan itu adalah waktu yang paling utama. Dan diberikan rukhsah boleh dibayarkan 2 hari sebelum ied. Bila setelah sholat kita baru ingat belum membayarnya, maka ia wajib segera membayarnya.

Wallahu a’lam.

 

Ditulis oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. حفظه الله تعالى

Diterbitkan Senin, 3 Juni 2019

Link: https://www.facebook.com/UBCintaSunnah/posts/1161018680758241

Topics: