Apakah tik tok gulung tikar bila para pendakwah tidak menggunakannya?
Apakah masyarakat akan menjauhi tik tok bila para pendakwah tidak menggunakannya?
Apakah musik, pamer aurat dan joget di tik tok syarat untuk menggunakannya, sehingga bila dinon aktifkan tik tok jadi tidak bisa digunakan?
Apakah anak anak muda akan sadar bahwa goyang tik tok dan musik adalah hal yang tercela dalam syari’at?
Apakah mungkin kajian tafsir dan hadits seperti yang biasa disampaikan oleh para ulama’ bisa diajarkan dengan tik tok?
Apakah pesan pesan kebaikan dan amar ma’ruf dan nahi mungkar dapat disampaikan melalui aplikasi tik tok?
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
الشريعة جاءت بتحصيل المصالح وتكميلها وتعطيل المفاسد وتقليلها فالقليل من الخير خير من تركه ودفع بعض الشر خير من تركه كله
Syariat datang dengan prinsip: anjuran mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya dan anjuran menghilangkan kerusakan dan meminimalkannya.
Karena itu, berhasil mewujudkan sedikit kebaikan lebih baik dibanding meninggalkan semua kebaikan.
Berhasil Mencegah sedikit kerusakan lebih baik dibandingkan membiarkan semua kerusakan. ( Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 15/312-313)
Looo, opo yo wangun dan pantas seorang ulama’ atau ustadz bueeesar bermain tik tok?
Ya, kalau tidak pantas, ya biarkan anak anak muda kreatif saja yang tik tokan dengan pesan pesan kebaikan, asal jangan pakai musik, pamer aurat, joget joget dan kemungkaran serupa lainnya.
Loo, apa pantes, ketika khutbah jum’at dengan cara tik tokan?
Eh mas, ember itu tidak pantes untuk nyuguhkan kopi kepada tamu, tapi pantesnya untuk nimba air, atau tempat pakaian kotor, nyancang sapi yo ora pantes di dalam masjid…. he he he
Semoga status remeh temeh ini bermanfaat, bila anda rasa tidak bermanfaat maka segera tinggalkan saja. Amiin.
Ditulis oleh Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri
Diterbitkan pada Kamis, 21 September 2021
Link : https://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri/posts/417745323045537