Salah satu pembicaraan yang sangat sengit diantara para ulama adalah bid’ah hasanah,
Dari sisi dasar beramal ada dasarnya dari dalil naqli (Al Quran dan Hadits Shahih), tetapi dari sisi pengkhususan waktu, tempat, jumlah bilangan, sebab, tata cara dan jenis, belum ada dasarnya dari dalil naqli.
Kalau saya (boleh dong… menentukan sikap) lebih condong pendapat ulama rahimahumullah yang menyatakan bahwa segala macam pembatasan dalam ibadah harus berdasarkan dalil naqli, baik pembatasan waktu/tempat/jumlah bilangan/tata cara/sebab/jenis.
Karena ini menunjukkan:
- Kemurnian mensuri tauladani, bahwa yang paling patut disuri tauladani dari manusia se alam semesta HANYALAH Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Pelajari QS. Al Ahzab:21.
- Bukti cinta hakiki, bahwa jika memang benar-benar cinta kepada Allah Taala maka buktinya mengikuti HANYALAH Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Pelajari QS. Ali Imran:31.
- Maksimal dalam mengikuti perintah, karena Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan demikian. Pelajari QS. Al Hasyr:7.
Status Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary حفظه الله تعالى
Diterbitkan 19 Juni 2020
Link: https://www.facebook.com
Topics: Fiqih