Bingung mau bertanya ke siapa jadi bertanya di sini aja deh, pertanyaan adalah: “Menurut hukum positif atau undang-undang yang berlaku di Indonesia, apakah boleh membuat konten video yang di dalamnya wawancara tentang ateis, sebab menjadi ateis atau agnostik kemudian di sebar di medsos?”
#ahmadzainuddinalbanjary
Karena keberadaan video-video tentang kisah orang-orang akhirnya menjadi ateis atau agnostik sudah banyak tersebar dan menjadi syubhat di tengah orang awam kaum muslimin terutama para pemuda, apalagi merasa salat hanya buang-buang waktu?! Atau pernyataan “mabok agama”. Padahal sebenarnya sebabnya cuma malas dan tidak mau terikat dengan aturan dari Allah Taala Tuhan yang telah menciptakannya dan memberi rezeki dan kehidupan kepadanya selama ini, sebenarnya sikap ini sangat tidak terpelajar meskipun sudah banyak belajar katanya.
Ditulis oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
Diterbitkan 10 September 2021