Siapakah yang Berhak jadi Imam?

Komite tetap untuk peneliatan ilmiah dan fatwa KSA pernah ditanya:

“Ada orang yang hafizh Quran tapi tidak memelihara jenggotnya, dan ada orang lain yang hapal sedikit dari Al-Qur’an tapi memelihara jenggotnya, manakah yang lebih berhak diajukan sebagai imam shalat?

Jawaban:

Orang yang memelihara jenggotnya meskipun hapalannya sedikit lebih berhak diajukan sebagai imam shalat, daripada orang yang menggundul jenggotnya walaupun dia hapal Al-Qur’an.

Karena orang yang pertama tidak berdosa karena sedikitnya hapalan dia, sedang orang yang kedua berdosa karena perbuatannya menggundul jenggotnya.

Wabillahittaufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wasallam.

[Fatwa Lajnah Da-imah, yang diketuai Sy. Binbaz, no fatwa: 6391]

 

Ditulis Ustadz  Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

Diterbitkan Minggu, 20 Juni 2016

Link: httapis://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

 

Topics: