Komite tetap untuk peneliatan ilmiah dan fatwa KSA pernah ditanya:
“Ada orang yang hafizh Quran tapi tidak memelihara jenggotnya, dan ada orang lain yang hapal sedikit dari Al-Qur’an tapi memelihara jenggotnya, manakah yang lebih berhak diajukan sebagai imam shalat?
Jawaban:
Orang yang memelihara jenggotnya meskipun hapalannya sedikit lebih berhak diajukan sebagai imam shalat, daripada orang yang menggundul jenggotnya walaupun dia hapal Al-Qur’an.
Karena orang yang pertama tidak berdosa karena sedikitnya hapalan dia, sedang orang yang kedua berdosa karena perbuatannya menggundul jenggotnya.
Wabillahittaufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wasallam.
[Fatwa Lajnah Da-imah, yang diketuai Sy. Binbaz, no fatwa: 6391]
Ditulis Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.
Diterbitkan Minggu, 20 Juni 2016
Link: httapis://www.facebook.com/addariny.abuabdillah