Siapa Bilang Ulama Islam Dahulu sudah IJMA’ (Konsesus/ Sepakat) tidak Bolehnya Memilih Pemimpin KAFIR?

Beberapa ulama Islam telah menegaskan adanya Ijma’ dalam masalah ini, diantaranya:

  1. Ibnul Mundzir rohimahulloh (w 319 H):

“Telah ber-ijma’ semua ulama yang diketahui (perkataannya) bahwa seorang kafir tidak boleh ada kekuasaan di atas seorang muslim sama sekali”. [dinukil oleh Ibnul Qoyyim dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah 2/787].

  1. Ibnu Hazm rohimahulloh (w 456 H):

“Para ulama telah bersepakat, bahwa imamah (kepemimpinan) tidak boleh (diberikan) kepada seorang kafir dan anak kecil”. [Marotibul Ijma’, hal: 208].

  1. Al-Qodhi ‘Iyadh rohimahulloh (w 544 H):

“Para ulama telah ber-ijma’ bahwa imamah (kepemimpinan) tidak sah untuk orang kafir”. [dinukil oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim 6/315].

Bahkan, bila ada pemimpin muslim, kemudian murtad, maka para ulama juga telah IJMA’ kepemimpinannya harus dicopot.

Al-Qodhi ‘Iyadh rohimahulloh mengatakan:

“Para ulama telah ber-ijma’ bahwa jika ada pemimpin muslim menjadi kafir; hilang jabatannya”. [dinukil oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim 6/315].

Alhafizh Ibnu Hajar rohimahulloh (w 852 H):

“Bahwa imam (pemimpin) menjadi hilang jabatannya karena sebab kekafiran, berdasarkan IJMA'”. [Fathul Bari 13/123].

Dan ini sangat selaras dengan hadits Ubadah bin Shamit rodhiallohu anhu:

“Kami dulu telah dibaiat (oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam) agar mendengar dan patuh (pada pemimpin), di saat kami senang maupun sedih, di saat kami susah maupun mudah.

Bahkan di saat pemimpin mengambil hak semaunya, agar kami tidak menggugat kepemimpinannya, KECUALI bila kalian telah melihat KEKAFIRAN YANG NYATA padanya”. [HR. Bukhori: 7056, Muslim: 1709].

Dan sebagaimana ditegaskan oleh para ulama ushul fikih rohimahumulloh, bahwa bila telah terjadi ijma’ dari para ulama terdahulu, maka tidak boleh lagi ada khilaf dalam masalah itu setelahnya sehingga pendapat yang menyelisihi ijma’ tersebut harus ditinggalkan dan tidak dianggap sama sekali.

Semoga bermanfaat dan silahkan dishare.

 

Ditulis Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

Diterbitkan Senin, 31 Oktober 2016

Link: httapis://www.facebook.com/addariny.abuabdillah