Shalat Jama’ah di Saat Wabah (Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi)

Banyak pertanyaan masuk tentang hukum meninggalkan shalat jum’at, dan shalat jama’ah di masjid ketika terjadi penyebaran wabah, atau sebagai bentuk semangat serta penjagaan dari wabah tersebut?

Maka aku katakan :

“Para fuqoha’ telah menetapkan bahwa ‘Melarang itu lebih mudah dari pada mengangkat’ (Maksudnya mencegah lebih baik dari pada mengobati). Dan bahwasanya ‘Mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar itu didahulukan dari pada kemaslahatan yang kecil’.

Berdasarkan hal ini, apabila Instansi Resmi yang memiliki kewenangan telah menetapkan hal tersebut (menetapkan himbauan untuk tidak shalat jama’ah dan shalat jum’at di masjid), maka tidak layak untuk diselisihi.

 

(Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al Atsari).

abulaswad

 

Status Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Diterbitkan : 16 Maret 2020

 

Link : https://www.facebook.com/abul.albayaty/posts/3095213887157797

Topics: