Bolehkah memberi daging kurban untuk orang kafir?
Boleh boleh saja, asalkan orang kafir tersebut tidak menampakkan permusuhannya kepada Islam dan ummatnya.
Allah Taála berfirman :
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ [الممتحنة:8]
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada emerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Mumtahanah 8)
Rasulullah juga bersabda:
كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا “
“Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. [Al-Bukhaariy ].
Bagaimana bila panitia makan dari daging kurbannya?
Ya jelas boleh saja, yang berkurban saja boleh ikut makan apalagi panitia.
La, bagaimana bila panitia mendapat bagian lebih banyak, dan masih makan dagingnya ketika pelaksanaan penyembelihan?
Yang telarang itu bila mengambil upah dari daging kurbannya, adapun memakannya, atau mendapat bagian darinya yang lebih banyak atau makan lebih banyak selama tidak dimaqksudkan sebagai upah, maka itu tidak terlarang.
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: ” أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا، وَجُلُودِهَا، وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عَنْدِنَا “
Sahabat Ali berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi onta-onta sembelihan beliau. Beliau juga memerintahkanku untuk menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan pakainnya-nya. Dan untuk tidak memberi sesuatupun (dari hewan itu) kepada tukang jagalnya. Dan kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberi upah kepadanya (yaitu tukang jagal) dari kami” [Muslim ].
Bagaimana dengan kulit, kepala, dan kaki hewan korban?
Ya diolah saja, selezat mungkin, kalau sudah masak, lalu kirimkan ke rumah saya.
He he he,
Kawan: kulit, kepala atau kaki atau bagian lainnya termasuk yang dibagikan kepada siapapun yang mau menerimanya, selanjutnya terserah kepada orang yang menerimanya, mau dijual atau diproses menjadi jaket atau lainnya, sepenuhnya hak orang yang menerimanya, yang penting tidak dijadikan sebagai upah jagalnya.
Bagaimana bila oleh panitia dijual, lalu uangnya dibelikan lagi daging untuk dimakan lagi oleh panitia?
Ya silahkan saja, insyAllah tidak masalah, kalau anda masih pusing dengan status uang hasil jual kulit hewan kurban, segera kirimkan ke saya.
Hi hi hi.
Kawan, panitia itu termasuk yang boleh menerima dan menikmati daging kurban, dan biasanya mereka tidak meminta upah, alias mereka bahu membahu dalam menjalan ibadah yang agung ini.
Semoga bermanfaat.
Status Ustadz DR.Muhammad Arifin Badri,MA
Diterbitkan 30 Juli 2020
Link https://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri/posts/3140611556019996