Sembuh dan Kebetulan Sembuh adalah Dua hal yang Berbeda

Betapa banyak orang sakit menjadi sembuh tanpa pengobatan.

Apa layak fakta ini dijadikan alasan untuk berkata: tidak perlu berobah, toh sangat banyak yang sembuh tanpa pengobatan apapun yang ia lakukan.

Dan betapa banyak pula obat yang terbukti efektif mengobati berbagai penyakit.

Layakkah fakta ini anda jadikan sebabagai bukti bahwa obat obat itu memiliki kekuatan menyembuhkan penyakit walau tanpa izin Allah Ta’ala ?

Kawan! Berpikirlah sewajarnya, keimanan kepada Allah tidaklah sepatutnya dibenturkan dengan usaha usaha yang halal.

Karena sejatinya keduanya tidak bertentangan, namun saling melengkapi.

Usaha harus dibatasi dengan aturan syari’at agar tidak keluar dari tuntunan syari’at Allah Ta’ala, sebagai implementasi nyata atas keimanan kita kepada Allah Ta’ala.

Sebagaimana kita juga beriman bahwa yang menghidupkan, mematikan, menyembuhkan dan menimpakan penyakit hanyalah kuasa Allah Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ) رواه مسلم

“Setiap penyakit ada obatnya, dan bila telah ditemukan dengan tepat obat suatu penyakit, niscaya akan sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla.” (riwayat Muslim ). 

Ibnu Hajar Al Asqalaany berkata “Pada hadits riwayat sahabat Jabir ini terdapat isyarat bahwa kesembuhan tergantung kepada:

  1. Ketepatan obat
  2. Dan izin Allah.

Yang demikian itu, karenakan suatu obat kadang kala melebihi batas, baik dalam metode penggunaan atau dosisnya, sehingga obat tersebut tidak manjur, bahkan dimungkinkan obat itu malah menimbulkan penyakit baru.” (Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalaany 10/135)

Sekedar sembuh belum cukup sebagai bukti bahwa pengobatan anda benar, karena bisa jadi itu faktor kebetulan, sehingga andaipun tanpa menggunakan obat tersebut maka anda sembuh.

Dan kalaupun terbukti obat itu berguna, maka bukan berarti pengobatan itu benar secara syari’at, karena ada pengobatan pengobatan yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan pada hadits berikut:

إن الله خلق الداء والدواء فتداووا ولا تتداووا بحرام

“Sesungguhnya Allah telah menciptakan penyakit dan juga obatnya, karena itu berobatlah, dan janganlah kalian berobat dengan yang haram. (At Thabrani, dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits yang hasan.)

Jadi sekedar ada yang sembuh tidak cukup sebagai bukti bahwa metode pengobatan anda halal, apalagi  sampai memastikannya telah diajarkan dalam Al Qur’an atau hadits.

Memang benar, ada sebagian metode pengobatan yang diisyaratkan dalam ayat ataupun hadits, namun bukan berarti semua pengobatan diajarkan dalam keduanya.

Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan akan hal ini dengan bersabda:

(ما أَنْزَلَ الله دَاءً إلا قد أَنْزَلَ له شِفَاءً عَلِمَهُ من عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ من جَهِلَهُ) رواه أحمد والطبراني وصححه الحاكم

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan telah menurunkan untuknya obat, hal itu diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya.” (Riwayat Ahmad, At Thobrany dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Al Hakim).

Kesimpulan: memelintir ayat atau hadits tanpa mengikuti metode pendalilan yang jelas dan penjelesan ulama’ yang telah diakui keilmuannya, adalah satu tindak kejahatan yang harus ditentang.

Semoga bermanfaat, dan ini adalah status terakhir saya tentang gonjang ganjing pengobatan yang sedang viral.

 

Status oleh : Dr Muhammad Arifin Badri حفظه الله تعالى

Diterbitkan pada : 21 jan 21

Link : https://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri

 

Topics: