Muhammad asy-Syarbini al-Khatib mengatakan,
وَيُسْتَحَبُّ كَثْرَةُ الصَّدَقَةِ وَفِعْلِ الْخَيْرِ فِيْ يَوْمِهَا وَلَيْلِهَا
“Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dan berbagai amal kebaikan pada hari dan malam Jum’at” [Mughni al-Muhtaj 1/505]
Hari Jum’at adalah hari yang mulia bahkan sayyidul ayyam (hari yang paling mulia).
Pada hari yang mulia dianjurkan untuk meningkatkan kualitas dan kualitas ibadah dan amal kebaikan.
Tidak diragukan bahwa sedekah adalah amal shalih yang istimewa apalagi jika sedekah tersebut membuahkan pahala jariyah.
Kamis malam Jum’at itu termasuk hari Jum’at sehingga hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada hari Jum’at pada dasarnya dianjurkan dilakukan pada malam kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa hal tersebut khusus pada hari Jum’at.
Status Ustadz Aris Munandar, SS, MPI حفظه الله تعالى.
Diterbitkan Jumat, 9 Oktober 2020
Link:https://www.facebook.com/113425948700379/posts/3462609733781967/?app=fbl