Diantara kaidah Jarh watta’dil adalah bahwa perawi yang haditsnya dijadikan hujjah oleh imam Bukhari atau Muslim dalam shahihnya maka ia dianggap tsiqah oleh Bukhari dan Muslim. Karena keduanya sudah mensyaratkan shahih dalam kitabnya.
Contohnya adalah Athiyah bin Qais. Ia disebutkan oleh ibnu Hibban dalam tsiqotnya. Abu Hatim mengatakan bahwa ia shalihul hadits.
Dan ia dikeluarkan haditsnya oleh imam Bukhari dalam shahihnya dan Muslim dalam shahihnya sebagai hujjah.
Oleh karena itu Al Hafidz ibnu Hajar menilai Athiyah ini sebagai perawi yang tsiqoh.
Maka batil pendapat orang yang mengatakan bahwa hadits tentang musik itu dlo’if karena perawi Athiyah bin Qais ini.
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. حفظه الله تعالى
Diterbitkan Selasa, 17 September 2019
Link: https://www.facebook.com/UBCintaSunnah/posts/1161018680758241