Naftawaihi mengatakan,
سُمِّيَ الذَّهَبُ ذَهَبًا لِأَنَّهُ يَذْهَبُ وَلَا يَبْقَى
*Dalam bahasa Arab emas disebut dzahab karena dzahaba (pergi) dan tidak abadi*. [Syarh an-Nawawi untuk Shahih Muslim 1/131, Dar al-Manar].
Emas dan harta lainnya itu hanya memiliki dua kemungkinan:
1. Pemilik pergi meninggalkannya dengan meninggal dunia
2. Emas dan harta lainnya pergi karena hilang, rusak, dicuri dan lain-lain.
Emas itu bisa bernilai abadi jika diinfakkan dalam jalan-jalan kebaikan terutama yang bernilai pahala jariyah.
Nabi mengajarkan kita untuk iri kepada orang yang memiliki emas yang berlimpah namun dihabiskan dengan diinfakkan dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah.
Menginfakkan emas atau harta lainnya adalah bukti iman yang tulus.
Infak menunjukkan bahwa pahala dan ridho Allah itu lebih disukai dibandingkan harta yang didapatkan dengan susah payah.
Status Ustadz Aris Munandar, SS, MPI حفظه الله تعالى.
Diterbitkan Sabtu, 17 Oktober 2020
Link:https://www.facebook.com/113425948700379/posts/3487073358002271/?app=fbl