Bisakah membuat heboh suatu negri dengan Prank? Ya bisa, saat ini prank sudah mengalami pergeseran ke arah jauh yang lebih buruk. Prank yang awalnya bercanda, hanya dilakukan kalangan tertentu (kaum ndak punya kerjaan), ditujukan untuk kalangan tertentu, dan dengan tingkat kerugian skala kecil..
Namun setelah menjadi kebiasaan, menular dan bikin ketagihan, akhirnya banyak orang yang melakukannya, banyak pihak yang dirugikan karenanya, dan banyak kalangan yang merasakan efeknya.. Bahkan sampai pada skala besar yakni pemerintahan. Wal’iyyadzubillah.
Saat ini kita dibuat geleng-geleng dengan berita orang chino yang nge-prank ngasih 2T untuk penanggulangan covid di Indonesia, sudah tau covid ini masih menjadi bencana nasional, berita kematian dimana-mana, tangisan duka ada disekitar kita, kok bisa-bisanya dia melakukan itu.. Kemana hatinya? Kemana empati kemanusiaannya??
Apakah dia ndak sadar efek buruk dri tindakannya? Memberi harapan palsu dan kegaduhan bagi banyak pihak.
Ada masyarakat kecil yang berharap bantuan.
Ada jasa isi ulang oksigen yg butuh suplai tambahan, rumah sakit yang ventilator dan peralatannya butuh perbaikan, PMI yang harus gerilya kantong darah karena kehabisan, padahal pasien butuh segera penanganan.
Belum lagi hujan nyiyiran para netizen yang saling bersautan.
Ketahuilah, secara fiqih hukum asal prank itu terlarang alias harom. Nabi sholallohu alaihi wasallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius” [HR Abu Dawud 4350]
Syeikh Muhammad Aabadiy menjelaskan,
ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ
“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada manfaatnya, bahkan bisa menjadi sebab kemarahan seseorang dan terganggunya sang pemilik barang” (‘Aunul Ma’bud 13/236)
Jika niatnya menakut-nakuti maka larangannya pun makin tegas, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam mengingatkan
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain” [HR Abu Dawud 5006, Ahmad 23064]
Bahkan sampai mendatangkan laknat jika sudah melampaui batas,
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ
“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu” [HR Muslim 2616]
Ketika tingkat kehebohan prank ini sudah mengkhawatirkan dan mengganggu kenyamanan banyak orang, sudah sepantasnya pemerintah mengambil tindakan tegas atas hal tersebut.
Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kebiasaan buruk prank ini akan terus berlanjut, menular, dan makin memburuk..
Nanti bisa jadi ada berita ganti UUD dengan Hukum Islam, ada berita pajak dihapuskan lalu diganti Zakat bagi Muslim dan Jizyah bagi Non Muslim, tapi semuanya prank. Sungguh betapa buruknya hal tersebut.
Kalau dulu saat ada sahabat yg nge-prank sahabat lainnya, yakni dalam perjalanan malam hari bersama Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam, lalu ada salah satu sahabat yang tidur, hingga kemudian beberapa sahabat lainnya menggendongnya ke atas bukit dan membangunkannya sampai kaget, tindakan ini ditegur oleh Nabi, diingatkan ttg keharomannya, diingatkan dapat mengundang laknat malaikat, dll tanpa hukuman dunia. Maka prank dizaman sekarang dengan tingkat kegaduhan yg besar layak untuk diberi hukuman dunia oleh pemerintah, entah itu penjara atau denda.
Apakah boleh sebuah kesalahan yang tidak diberi hukuman dunia oleh Alloh & Rosul-Nya lalu ditetapkan hukuman dunia oleh pemerintah atau amir?
Boleh, Ibnul Qoyyim dalam I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Robb Al-‘Alamin menjelaskan kaidah yang berkaitan dengan perubahan hukum
لاينكر تغيّر الاحكام بتغيّر الازمنة والامكنة
“Tidak dipungkiri adanya perubahan hukum yang disebabkan perubahan zaman dan tempat”
Ketika zaman sudah semakin parah, lingkungan & kebiasaan yg ada juga bisa semakin memperparah, maka sah-sah saja jika pemerintah mengambil tindakan tegas berupa hukuman berat atas prank yg membuat gaduh banyak pihak dan ini juga sebagai bentuk Saddan Lidzari’ah, pencegahan dari keburukan besar akan mungkin terjadi.
‘Ala kulli haal, sebagai penutup..
Ketahuilah bahwa orang yang sedang nge-Prank sejatinya juga sedang di-Prank syetan.
Syetan membisikinya sebagai sebuah kebaikan karena membuat orang tertawa, karena membuat (sebagian) orang bahagia, seakan-akan ia mendapatkan Pahala , padahal ia sedang mengundang Murka, yakni Murkanya Alloh.
Dan ia kelak menjadi temannya syetan di neraka. Wal’iyyadzubillah.
Semoga menjadi renungan.
Wallohu A’lam.
Status Ustadz Rosyid Abu Rosyidah
Ddipublikasi 3 Agustus 2021
https://www.facebook.com/Nur.Rosyid.Abu.Rosyidah/posts/10219980629730661