Mengganti Korban dengan Uang

Syekh Jafar ath-Thahawi Rahimahullah, salah seorang ulama al-Azhar berfatwa, Tidak boleh mengganti hewan kurban dengan uang yang langsung dibagikan kepada para penerima (mustahiq), karena berkorban, dam dan aqiqah adalah ibadah simbolik berupa pengaliran darah hewan, maka Allah berfirman,

(لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ)

Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. ( Al Hajj : 37 )

Oleh karenanya, barang siapa yang mengeluarkan uang sebagai ganti korban untuk dibagikan kepada fakir miskin maka dianggap sebagai sedekah biasa bukan korban, dan pelakunya belum dinyatakan berkorban.

 

Status Ustadz Zainal Abidin, Lc., M.M  حفظه الله تعالى.

Diterbitkan Jumat, 10 July  2020

Link:https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2727063404196076&id=1401460410089722&_ft_=mf_story_key.