Kapan Suatu Negara Dikatakan Sebagai Negara Islam?

Syeikh Prof Dr.Sulaiman Arruhaili hafizhohulloh pernah ditanya tentang permasalahan ini dan beliau menjawab:

“Semua orang dimana pun tempatnya menginginkan negara dan bangsanya kuat, tapi (sayang) sebagian pemuda kita ada yang menginginkan runtuhnya Negara-negara Islam, mereka menginginkan lemahnya umat Islam, dan mereka ingin memukul umat Islam, ini disebabkan sebagian saudara muslim kita tidak dididik dengan pendidikan yang syar’i dan benar di atas jalan para ulama.

Seorang mukmin yang menginginkan kebaikan untuk umatnya, (harusnya) menginginkan umat ini kuat. Sebagaimana kita tahu bahwa Negara-negara di zaman ini adalah rantai-rantai yang saling mengaitkan dan menguatkan umat. Jika Negara-negara islam kuat dan mapan; tentu umat Islam akan kuat dan musuh-musuh akan gentar terhadapnya.

Oleh karena itu, sesuatu yang paling diinginkan oleh musuh-musuh kaum muslimin adalah mengadu domba kaum muslimin dengan kaum muslimin sendiri.

Yang pertama: mereka ingin mengadu domba kaum muslimin dengan kaum muslimin yang lain dalam satu negara, mereka ingin melemahkan negara itu. Sehingga negara yang seharusnya berpikir untuk memapankan dan menguatkan urusan agama, ketahanan, dan ekonominya; akhirnya harus tersibukkan dengan kegaduhan yang terjadi di intern negaranya.

Yang kedua: mereka ingin mengadu domba kaum muslimin di suatu negara dengan kaum muslimin di negara lain dan ini harus kita waspadai. Sungguh tindakan banyak mengorek permasalahan mengkafirkan manusia bukanlah jalannya ahlussunnah waljamaah. Memfonis kafir dan membahas tentang itu hanyalah pintu darurat untuk menegakkan agama Allah, jangan sampai melampaui batas itu.

Dan saya melihat termasuk dalam bab ini adalah sibuknya para pemuda memvonis Negara-negara Islam, tidak hanya terhadap negara pemuda itu saja, tapi juga sibuk memvonis Negara-negara kaum muslimin yang lainnya. Oleh karena itu, kamu dapati ada orang di negara Uzbekistan, Turkmenistan, Amerika, atau negara lain sibuk memvonis negara UEA, atau Qatar, atau Kuwait, atau Mesir, atau negara lainnya. Jalan apa ini! Sungguh ini sangat aneh. Seharusnya para pemuda itu dididik dengan jalan selain ini.

Adapun vonis terhadap suatu negara, bahwa itu negara Islam; maka sebuah negara bisa dihukumi sebagai negara Islam, bila penguasanya muslim, maksudnya para ulama tepercaya tidak mengkafirkan penguasa itu, atau bila mayoritas penduduknya kaum muslimin.

Apabila mayoritas penduduknya kaum muslimin, maka negara itu (dihukumi sebagai) negara Islam, tanpa harus melihat keadaan penguasanya.

Begitu pula apabila penguasanya muslim, maksudnya para ulama yang tepercaya dan robbani tidak mengkafirkan penguasa itu, maka negara itu (dihukumi sebagai) negara Islam dan tinggalkanlah pendapat selain ini”.

Sumber: https://goo.gl/PB3nFj

 

Ditulis Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

Diterbitkan Kamis, 29 September 2016

Link: httapis://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

Topics: