Kapan suatu khilaf bisa dianggap khilaf yang dapat dimaklumi?
Jawabnya:
- Jika tidak menyelisihi ijmak sebelumnya.
- Jika tidak menyelisihi dalil atau ushul (pokok) dalam agama.
Contoh penerapan:
Betul, terjadi khilaf dalam masalah “Kholqul Quran” dan “al-Ihtifaal bil-Maulid” di era belakangan, namun sebelumnya (di era Salaf), sudah ada ijmak bahwa “al-Quran Kalaamullaah, laisa makhluuqon” dan sudah ada ijmak mereka tidak merayakan al-Maulid.
Realita adanya khilaf dalam masalah ini tidaklah melegitimasi keduanya. Karena -di samping khilaf bukanlah hujjah- khilaf dalam masalah ini juga tidaklah mu’tabar (dalam artian; khilaf yang bisa dianggap atau dimaklumi).
{Intisari dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Sulaiman ar-Ruhaily -hafizhahullah-}
Ditulis Ustadz Johan Saputra Halim حفظه الله تعالى.
Diterbitkan Jum’at, 20 November 2020