Kapan Suatu Khilaf Bisa Dianggap Khilaf yang Dapat Dimaklumi?

Kapan suatu khilaf bisa dianggap khilaf yang dapat dimaklumi?

Jawabnya:

  1. Jika tidak menyelisihi ijmak sebelumnya.
  2. Jika tidak menyelisihi dalil atau ushul (pokok) dalam agama.

 

Contoh penerapan:

 

Betul, terjadi khilaf dalam masalah “Kholqul Quran” dan “al-Ihtifaal bil-Maulid” di era belakangan, namun sebelumnya (di era Salaf), sudah ada ijmak bahwa “al-Quran Kalaamullaah, laisa makhluuqon” dan sudah ada ijmak mereka tidak merayakan al-Maulid.

Realita adanya khilaf dalam masalah ini tidaklah melegitimasi keduanya. Karena -di samping khilaf bukanlah hujjah- khilaf dalam masalah ini juga tidaklah mu’tabar (dalam artian; khilaf yang bisa dianggap atau dimaklumi).

{Intisari dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Sulaiman ar-Ruhaily -hafizhahullah-}

 

 

Ditulis Ustadz Johan Saputra Halim حفظه الله تعالى.

Diterbitkan Jum’at, 20 November 2020

 

Link: https://web.facebook.com/jo.saputra.halim

Topics: