Awal munculnya kopi, banyak diperdebatkan oleh ulama, bahkan banyak tulisan tentang pro kontra hukumnya.
Sebagian ulama ada yang mengharamkannya karena dianggap memabukkan.
Sebagian lagi ada yang menghalalkan karena asal minuman adalah halal. Syeikh Abdul Qodir bin Muhammad al-Jazuri menulis sebuah kitab berjudul “Umdah Shofwah Fii Hilli Qohwah”. Dalam kitab tersebut beliau menjelaskan secara detail tentang halalnya kopi.
Dengan berjalannya waktu, pendapat yang mengharamkan itu hilang dan para ulama pun bersepakat tentang halalnya kopi, sebagaimana dikatakan oleh Mar‘i al-Karmi dalam Tahqiq Burhan fi Sya‘ni Dukhon hlm. 154.
Sampai-sampai al-Hajawi mengatakan setelah menyebutkan perselisihan ulama tentang hukum kopi: “Orang yang mengharamkan kopi tidaklah memiliki alasan yang ilmiah sama sekali.” (Ghomzu ’Uyunil Basho‘ir 4/355)
Tentu saja, pendapat halalnya kopi adalah yang lebih kuat karena sesuai kaidah bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Alloh berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًۭا طَيِّبًۭا
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. (QS. al-Baqoroh [2]: 168)
Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari al-Qur‘an dan hadits yang shohih dan apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan tentang Alloh. (Lihat al-Qowa’id an-Nuroniyyah hlm. 112 Ibnu Taimiyyah)
Manusia menyikapi kopi ada tiga golongan:
- Golongan yg berlebih-lebihan kecanduan kepada kopi, sampai membuat hadits2 palsu tentang kopi, seperti “Kopi tergantung untuk apa dia diminum” “Malaikat akan memintakan ampunan untuk pecinta kopi” “Tidak akan masuk neraka perut yang di dalamnya terdapat kopi”. Semua ini adalah hadits palsu buatan manusia yang tidak ada sumbernya dalam kitab2 hadits terpercaya dan termasuk berdusta kepada Nabi merupakan dosa besar.
- Golongan yang mengharamkan kopi. Ini juga keliru, karena tidak boleh bagi seorang mengharamkan makanan atau minuman tanpa dalil, sebab itu termasuk kedustaan kepada Allah.
- Golongan tengah2. Yaitu golongan yang menganggap bahwa kopi adalah halal dan mubah tanpa berlebih-lebihan seakan tak bisa hidup tanpa kopi dan tanpa meremehkan sehingga mengharamkan sesuatu yg halal.
Selamat menikmati kopi….
Apakah teman2 di sini termasuk para pecinta kopi?
Status Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi حفظه الله تعالى
Diterbitkan : 16 Februari 2020