Hukum Sholat dengan Memakai Masker

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Pada asalnya seorang yang sholat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-.

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلاَةِ

“Rasulullah melarang seorang dari menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Dawud 643 dan Ibnu Majah 966 dan dishahihkan al-Albani)

Oleh karena itu, hukum asalnya tidak boleh bagi para akhwat untuk memakai cadar tatkala shalat, karena masuk dalam larangan tadi dengan kesepakatan para ulama.

Di antara alasan dilarangnya adalah karena itu terlihat tidak indah, sehingga hal tersebut menyelisihi firman Allah Ta’ala :

﴿ یَـٰبَنِیۤ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِینَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدࣲ وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ وَلَا تُسۡرِفُوۤا۟ۚ إِنَّهُۥ لَا یُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِینَ

“Wahai anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika ke masjid…” (QS. Al A’raf :13)

Akan tetapi hal ini menjadi boleh ketika ada hajah (kebutuhan), sebagaimana dikatakan Syeikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin, Seperti saat dia sakit batuk pilek takut menularkan atau khawatir tertular, berdasarkan kaidah:

الْمَكْرُوْهُ يَجُوْزُ لِلْحَاجَةِ

“Sesuatu yang makruh itu dibolehkan kalau ada hajah (kebutuhan).”

Apalagi jika kebutuhan tersebut berkaitan dengan banyak orang maka ini bisa masuk level dharurat, sedangkan kaidah fiqih mengatakan:

الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة

“Kebutuhan umum kedudukannya seperti dharurat”.

Tidak bisa kita samakan antara kondisi normal dengan kondisi tak normal seperti saat ini.

Inilah yang difatwakan oleh para ulama dan masayikh saat pandemi ini seperti Syeikh Sulaiman Ar Ruhaili, Syeikh Ali Hasan Al Halabi, bahkan inilah yang dipraktekkan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh, Mufti Saudi Arabia saat ini.

Walau ini yang kami yakini, namun tetap saja kita tidak bisa memaksa orang lain mengikuti pendapat kita sebagaimana orang lain tidak bisa memaksa kita mengikuti pendapat mereka. Di sinilah pentingnya kita bersikap dewasa dan berlapang dada menghadapi perbedaan. Kita tetap menjaga persaudaraan walau ada perbedaan, karena tidak semua perbedaan mengharuskan permusuhan.

(Dari buku “Fiqih Covid -19” hlm. 48-49 karya penulis).

 

Status Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As Saidawi

Diterbitkan : 19 Juni 2020

Link : https://www.facebook.com/abuubaidah.assidawi.7/posts/849154028821579

 

 

Topics: