Hukum seorang Muslimah menikah dengan Lelaki KAFIR

Nasihat untuk Muslimah: Haram, pernikahannya batal/ tidak sah menurut ljmak (kesepakatan seluruh ulama), wajib dipisah, jika terjadi berarti ia berzina dan anaknya tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya yaitu; jika muslimah menikah dengan lelaki kafir apapun agamanya selain Islam.

#ahmadzainuddinalbanjary

Bismillah walhamdulillah, amma ba’du,

Saudariku muslimah…

Jangan sampai cintamu di dunia berujung neraka di akhirat.

Saudariku muslimah…

Cintamu kepada lelaki kafir mungkin berujung harta; rumah megah, mobil mewah, harta bertumpuk ruah, tetapi itukan hanya berlaku di dunia yang sementara, paling-paling menikmatinya hanya sebentar. Lalu palah gunanya semua itu, jika tidak berguna atau bahkan mendatangkan siksa di kehidupan akhirat yang kekal abadi.

Salah seorang yang paling bertanggung jawab di dunia dan akhirat atas terjadinya pernikahan wanita muslimah  dengan lelaki kafir adalah orangtua si muslimah, jika mereka membiarkan pernikahan tersebut dan tidak melarangnya.

Dalil haram dan tidak sah serta wajib dipisah pernikahan antar muslimah dengan lelaki kafir;

  1. Firman Allah Taala:
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Artinya: “…Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” QS. Albaqarah: 221

  1. Firman Allah Taala:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya: “…maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” QS. Al Mumtahanah:10.

NB:

– Status ini hanya akan masuk ke dalam hati bagi siapa yang yakin akan kehidupan akhirat!

– Status ini tidak ada kaitannya dengan ketidak bineka tunggal ikaan seseorang

 

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

Diterbitkan 12 September 2021

Link : https://www.facebook.com/AhmadZainuddinAlBanjary