Berjual-beli, sewa-menyewa, kerjasama bisnis, menggunakan produk non Muslim, semua ini bagian dari perkara muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh).
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melakukan muamalah-muamalah di atas dengan non Muslim. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun berjual-beli dengan non Muslim bahkan menggunakan produk non Muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non Muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, ia berkata:
أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya” (HR. Bukhari no.2285, Muslim no.1551).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:
لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله
“Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa atau muamalah lainnya (dengan non Muslim). Terdapat dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285).
Namun memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada non Muslim. Jumhur (mayoritas) ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat:
وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman” (QS. An Nisa: 141).
Dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:
“Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan khidmah (pelayanan) kepada seorang Muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang Muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti: menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun para ulama khilaf tentang hukum khidmah(pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya.
Madzhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri.
Adapun madzhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang Muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam: ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur dan ada yang haram:
- Yang boleh adalah jika seorang Muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si Muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum.
- Yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang Muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang Muslim bekerjasama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir.
- Yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir.
- Yang haram adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan seperti mengolah khamr, menggembala babi dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin.
Madzhab Syafi’i berpendapat haramnya seorang Muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang Muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang Kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum Muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya.
Madzhab Hambali dalam riwayat yang shahih menyatakan haramnya seorang Muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini terdapat unsur pengekangan seorang Muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir” (diringkas dari Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46).
Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang Muslim terhadap non Muslim berupa pelayanan kepada mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam:
- Jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya.
- Jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang Muslim untuk tidak melakukannya. Namun andaikan ia melakukannya, tidak ada dosa baginya.
- Jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya.
Penjelasan di atas juga menunjukkan bahwa bekerja di perusahaan milik kaum Muslimin itu lebih utama dan terhormat. Walaupun, bekerja di perusahaan non Muslim pun tidak terlarang selama pekerjaannya mubah.
Wallahu a’lam.
Ditulis Ustadz Yulian Purnama حفظه الله تعالى.
Diterbitkan Rabu, 16 Desember 2020