Sesuatu yang asalnya boleh atau bahkan dianjurkan, bisa jadi haram bila biasanya mengantarkan seseorang kepada keburukan.

Seperti mencela sesembahannya kaum musyrikin, pada asalnya dibolehkan, bahkan dianjurkan, tapi apabila hal itu menjadikan mereka mencela Allah, maka menjadi haram.

Kalau kita terapkan pada demo, maka demo yang damai pun banyak mengantarkan kepada kemaksiatan dan biasanya banyak yang akhirnya menjadi anarkis, sehingga fatwa demo damai boleh sangatlah lemah, karena dalam kenyataannya sangat jarang sekali kalau tidak mau dikatakan tidak ada demo yang tidak ada maksiatnya.

Wallahu a’lam.

 

Ditulis Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

Diterbitkan Jum’at, 27 September 2019

Link: https://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

Topics: