Halalnya Suatu Pengobatan

Banyak yang sembuh dan merasakan manfaatnya.

Demikian respon sebagian pengunjung halaman saya, padahal yang saya persoalkan adalah klaim sepihak bahwa pengobatan mereka bersumberkan dari Al Qur’an, bahkan siapapun yang menolaknya maka ia sama saja menolak Al Qur’an.

Ditambahkan lagi kalim klaim besar lainnya, semisal kalau ada pasient yang gagal penanganan maka husnul khatimah.

Kawan, masih ingat dukun cilik Ponari? Banyak tuh yang membuat testimoni sembuh, dan mendapat manfaat.

Sebagai orang yang beriman, sekedar ada orang yang sembuh dengan suatu metode pengobatan, atau adanya orang orang yang bertestimoni merasakan manfaatnya suatu pengobatan, tidak cukup sebagai bukti akan kebenaran metode pengobatan tersebut.

Suatu hari sahabat Ibnu Mas’ud mendapati istrinya yang bernama Zaenab mengenakan kalung benang / kain di lehernya. Segera sahabat Ibnu mas’ud bertanya alasan istrinya mengenakan kalung kain di lehernya.

Sang istri menjelaskan bahwa ia mengenakan kalung kain itu untuk mengobati kulit wajah yang memerah seakan terbakar. Kemudian ada seorang nenek nenek tua yang menyarankan agar Zaenab mengenakan kalung kain yang telah dijampi jampi, maka itulah kalung kain yang ia kenakan.

Mengetahui kronologi kalung kain itu, segera Ibnu Mas’ud memutuskan kalung kain itu dan berkata kepada istrinya: “Sesungguhnya keluarga Abdullah (bin Mas’ud) sangat tidak pantas melakukan kesyirikan.

Karena ingin lebih mengetahui alasan suaminya melakukan hal itu, Zaenab bertanya: Mengapa engkau berkesimpulan demikian, sedangkan dahulu, aku pernah mengalami keluhan; mataku yang terus menerus mengeluarkan air mata, kemudian aku pergi ke seorang Yahudi yang kemudian menjampiku dan matakupun kembali sehat.

Sahabat Ibnu Mas’ud menjelaskan apa yang sesungguhnya dahulu pernah dialami oleh istrinya tersebut. Beliau berkata : itu adalah ulah setan, ia menggosok matamu dengan tangannya, dan bila orang Yahudi itu telah menjampimu, maka setanpun menghentikan ulahnya.

Sejatinya engkau cukup mengobati keluhanmu itu dengan membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

اذهب البأس رب الناس اشف أنت الشافي لا شفاء الا شفاؤك شفاء لا يغادر سقما

Ya Allah, hilangkanlah keluhan, wahai Tuhan seluruh manusia, sembuhkan sejatinya Engkaulah Penyembuh penyakit, tiada kesembuhan selain kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tiada menyisakan keluhan/rasa sakit. (Ahmad dll)

Jadi, sekedar ada yang sembuh atau ada yang merasakan manfaatnya tidak cukup sebagai bukti halalnya suatu pengobatan.

 

Status oleh : Dr Muhammad Arifin Badri حفظه الله تعالى

Diterbitkan pada : 19 jan 21

Link : https://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri