Melihat derasnya ilmu agama yang sampai kepada masyarakat indonesia akhir-akhir ini, rasanya sudah tidak zamannya lagi memburu teraweh kilat.
Karena itu hanya akan merugikan diri kita sendiri. Shalat teraweh kita menjadi tidak sah. Yang dengannya kita kehilangan pahala yang sangat besar. Yakni pahala shalat semalam suntuk dan ampunan dosa yang telah lalu.
Sungguh tidak dibolehkan shalat bersama imam yang cepat sampai tidak thoma’ninah, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-:
“Jika imam telah dikenal tidak thoma’ninah dalam shalatnya, dan berdirinya juga cepat sehingga makmum tidak bisa menyempurnakan bacaan Fatihah-nya, maka harusnya kamu tidak shalat bermakmum dengannya sama sekali, karena tidak boleh bermakmum dengan orang yang seperti ini.
Karena kamu diantara dua pilihan: mengikuti gerakan imam tapi meninggalkan rukun shalat (thoma’ninah), atau tetap menjaga rukun shalat (thoma’ninah) tapi tidak bisa mengikuti imam.
Dan siapa yang tahu keadaan imam itu, dia tidak boleh shalat bermakmum dengannya, dia harus pergi ke masjid lain”. [Liqo’ Babil Maftuh 9/146]
Ditulis Ustadz DARI. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.
Diterbitkan Selasa, 7 Juni 2016