Syaikh Utsaimin rahimahullah menyebutkan 5 syarat:
Pertama: Mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah, bukan hanya sekedar pilih-pilih.
Kedua: Kuat dugaan diterima oleh wali si akhwat. Ini jika tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan wali akhwat.
Ketiga: Tidak berdua-duaan. Wajib ditemani mahramnya.
Keempat: Melihat bagian tubuh yang biasa tampak di rumahnya di hadapan mahramnya. Seperti wajah, rambut, hasta, tangan, kaki, dan sebagian betis.
Kelima: Tidak berlezat-lezatan dengan mengobrol dengannya. Termasuk ngobrol di telepon atau chattingan dan sebagainya.
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. حفظه الله تعالى
Diterbitkan Selasa, 11 Juni 2019
Link: https://www.facebook.com/UBCintaSunnah/posts/1161018680758241