Bolehkah Saya Shalat Berjamaah di Belakang Imam yang Ahli Bid’ah ?

Saya. DR. Shaleh Sindi hafizhahullah mengatakan:

Masalah ini memiliki dua keadaan: keadaan bisa memilih dan keadaan terpaksa.

Jika keadaannya bisa memilih, maksudnya ada pilihan untuk shalat berjamaah di belakang orang yang selamat akidahnya, dari ahlussunnah waljamaah, maka tidak diragukan bahwa yang lebih utama bagi anda adalah shalat berjamaah di belakang orang ahlussunnah tersebut.

Jika ada dua masjid di sekitar anda, dan anda bisa shalat di masjid mana saja yang anda inginkan, maka shalatlah berjamaah di belakang orang yang anda percaya akidahnya, agamanya, takwanya, dan pengikutannya terhadap sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan saya kira ini termasuk masalah yang tidak ada beda pendapat di dalamnya.

Adapun jika dalam keadaan terpaksa; yakni di desa itu tidak ada kecuali satu masjid, dan yang menjadi imamnya adalah seorang ahli bid’ah yang menyelisihi sunnah, maka apakah aku boleh shalat berjamaah di belakangnya?

Jawabannya: keadaan ini harus diperinci:

Jika ahli bid’ah tersebut keluar dari Islam karena bid’ahnya, maksudnya bid’ahnya mukaffiroh (yakni menjadikan pelakunya kafir), seperti: apabila dia adalah orang yang berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk jin, bertowaf mengelilingi kuburan, atau yang semisalnya; maka jika orangnya seperti ini, anda tidak boleh shalat berjamaah di belakangnya, hanya ada satu pendapat dalam masalah ini.

Jika bid’ahnya tidak sampai mengeluarkan dia dari Islam, maksudnya bid’ahnya mufassiqah (yakni menjadikan pelakunya dihukumi fasik); maka boleh bagi anda untuk shalat berjamaah di belakangnya, jika anda terpaksa demikian. Karena adanya kaidah yang disebutkan oleh para ahli fikih, bahwa “setiap orang yang sah shalatnya untuk dirinya sendiri, maka sah pula shalatnya untuk orang lain”.

https://goo.gl/aNCTyx

 

Ditulis Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

Diterbitkan Rabu, 7 Desember 2016

Link: httapis://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

Topics: