Penasaran deh, kawan, ini masalah yang diperselisihkan oleh para ulama’.
Mayoritas ulama’ menyatakan haram memakan daging sembelihan ahlul kitab yang
1- Ketika menyembelih, nyata nyata menyebut nama selain Allah.
2- Menyembelihnya dengan cara yang salah, semisal dengan cara dicekik, atau disetrum atau ditembak di kepalanya, atau cara lain yang serupa.
3- Atau hewan yang disembelih untuk sesajian kepada selain Allah.
Mereka berdalil dengan keumuman ayat:
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. (Al An’am 121)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rambu rambu tentang daging hewan yang halal di makan dengan bersabda;
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Alat apapun yang dapat mengalirkan darah hewan dan telah disebut nama Allah, maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama’ berbedan dan ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik, bahwa dalil dalil di atas berlaku bagi ummat Islam, adapun sembelihan ahlul kitab maka dalil yang menjelaskan tentang hukum sembelihan mereka bersifat umum, diantaranya:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ
لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Al Maidah 5)
Menurut hemat Imam Malik dan sebagian muridnya, keumumam ayat ini, wajib diamalkan apa adanya, tanpa perlu mengkompromikannya dengan dalil dalil di atas atau lainnya. Sehingga walau mereka menyembelih dengan cara apapun dan menyebut nama tuhan mereka yang manapun, maka sembelihan mereka tetap halal.
Sedangkan mayoritas ulama’ menolak cara pandang Imam Malik dan sebagian muridnya ini, dan berkeyakinan bahwa ayat 5 surat Al Maidah itu harus dikompromikan dengan dalil lain agar sembelihan ahlul kitab tidak menjadi lebih mulia dibanding sembelihan ummat Islam.
La, bagaimana kalau kita tidak tahu apakah mereka menyembelihnya sesuai dengan syari’at Islam atau menyimpang?
Kalau tidak tahu, maka hukum asalnya halal, sebagaimana kondisi serupa juga bisa saja terjadi pada sembelihan orang Islam yang bisa saja ia lupa membaca basmallah, atau tidak tahu atau sengaja meninggalkan basmalah karena beranggapan itu sekedar sunnah saja.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan bahwa ada sebagian orang bertanya : “Wahai Rasulullah, ada beberapa orang yang membawa daging kepada kami, dan kami tidak tahu apakah penyembelihannya dengan menyebut nama Allah atau tidak ?”, maka beliau menjawab:
سموا عليه أنتم وكلوا. قالت: وكانوا حديثي عهد بكفر
“Bacakanlah basmalah pada daging itu dan santaplah”,
‘Aisyah berkata: “Dan mereka itu baru saja masuk Islam”. (Bukhori, Nasai dan Ibnu Majah).
Baru masuk islam, alias sangaat potensi menyembelih dengan cara yang salah atau tidak menyebut basmalah.
Ditulis oleh Ustadz : Dr Muhammad Arifin Badri
Diterbitkan pada : 29 Januari 2022