Boikot Produk Pendukung LGBT

Saudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa hukum asal jual beli adalah halal, tidak boleh Anda melarang tanpa dalil yg jelas dari Al Quran dan Sunnah yg Shohih, karena jika Anda melakukan itu, berarti Anda telah melakukan kedustaan kpd Allah dan rasulNya dan mengharamkan apa yg dihalalkan oleh Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqoroh: 275)

Nabi pernah membeli barang dari orang Yahudi:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللَّهِ وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَةٌ عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ بِثَلاَثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

Dari Aisyah berkata: “Rasulullah wafat sedangkan baju besinya tergadaikan pada seorang Yahudi dengan tiga puluh sha gandum. (HR. Bukhari dalam Shahihnya (2916, 4467).

Hadits ini menunjukkan bolehnya muamalah dengan orang kafir dan hal ini tidak termasuk kategori loyal (cinta) kepada mereka yang jelas diharamkan dalam Islam.

Al-Qadhi Iyadh berkata: “Para ulama bersepakat tentang bolehnya bermuamalah dengan orang kafir dzimmi dan kaum musyrikin”. (Ikmal Mulim bi Fawaid Muslim 5/304)

Ash-Shanani juga berkata: “Hal ini merupakan perkara yang diketahui secara bersama, karena Nabi dan para sahabatnya tinggal di Makkah selama tiga belas tahun bermuamalah dengan orang-orang musyrik. Demikian pula beliau tingal di Madinah selama sepuluh tahun bermuamalah dengan kaum ahli kitab dan ikut terjun ke pasar mereka.” (al-`Uddah 4/116)

Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan sedikit tentang hukum pembaikotan produk-produk kafir yang diserukan oleh sebagian kalangan.

Seiring dengan semakin menggilanya orang-orang kafir dalam aksi-aksi setan mereka terhadap kaum muslimin, mencuatlah seruan-seruan pembaikotan produk-produk kafir, bahkan lebih dari itu mereka menyatakan bahwa pembaikotan ini hukumnya adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim dan membeli satu saja dari produk kafir hukumnya haram dan dosa besar!!

Namun, apakah sikap dan pernyataan ini bisa dibenarkan?! Lajnah Daimah pernah ditanya: Sekarang ini begitu gencar seruan pembaikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hut, McDonald dll, apakah kita ikuti seruan ini? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahid, dzimmiyyin, dan musta’minin di negeri kita saja?

Mereka menjawab: Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama pemerintah tidak memerintahkan pembaikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal, berdasarkan firman Allah:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh: 275)

Nabi pernah membeli barang dari orang Yahudi. (Fatawa Lajnah Daimah No: 21176/Tanggal 25/12/1421 H).

Syaikh Shalih al-Fauzan juga ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab:

“Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika. Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasaran kaum muslimin. Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh dibaikot produk-produk tertentu kecuali jika pemerintah mengeluarkan keputusan. Jika pemerintah mengeluarkan keputusan pembaikotan terhadap suatu negeri maka wajib dibaikot. Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu dan berfatwa maka ini berarti pengharaman apa yang dihalalkan oelh Allah”. (Dinukil dari kitab Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya Ashriyyah, kumpulan Muhammad Fahd al-Hushain hlm. 225-228).

Kesimpulannya, hukum asal membeli produk orang-orang kafir adalah boleh selama barang itu halal. Namun jika anda mau membaikot secara pribadi dan lebih memilih produk lain maka itu boleh dan itu hak anda selama tidak menganggap haram jual beli dg orang kafir dan mengharuskan orang lain mengikuti pembaikotan anda, sebab pembaikotan produk adalah wewenang pemerintah bukan individu orang, banyak hal yang harus dipertimbangkan, bukan hanya dengan satu mata saja.

Ini juga sebagai tantangan bagi perusahan-perusahaan dan pengusaha-pengusaha muslim agar mampu memproduksi produk-produk anak negeri kaum muslimin dengan kwalitas dan harga yang tidak kalah dari mereka, sehingga diharapkan kaum muslimin lebih memilih produk-produk milik kaum muslimin apalagi produk negeri sendiri. Selamat berjuang pengusaha muslim.

Sebagai penutup, tulisan ini tidak bermaksud membela kekufuran atau kemaksiatan. Ini hanya murni untuk menyampaikan hukum fiqih terkait masalah ini. Anda boleh sepakat dan boleh juga tidak sepakat, itu hak anda.

 

Status Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi حفظه الله تعالى

Diterbitkan : 26 Juni 2020

Link : www.facebook.com/abuubaidah.assidawi