Pertanyaan di atas pernah diajukan kepada Syeikh Utsaimin rohimahulloh dan beliau menjawab:
“Pandangan wanita kepada pria, tidak keluar dari dua keadaan, baik melalui layar televisi atau dengan cara lainnya.
- Pandangan yang disertai dengan syahwat, maka ini diharamkan, karena adanya mafsadah dan fitnah di dalamnya.
- Pandangan saja, tanpa ada syahwat dan tidak menikmati pandangan itu, maka hal ini tidak mengapa menurut pendapat yang sahih dari banyak pendapat ulama dalam masalah ini.
Pandangan seperti itu dibolehkan karena adanya hadits yang valid dalam kitab shahihain, bahwa A’isyah rodhiallohu anha dahulu pernah melihat sekelompok lelaki habasyah saat mereka sedang bermain, ketika itu Nabi shollallohu alaihi wasallam menutupinya dari mereka dan beliau menyetujui tindakannya itu.
Dan karena para wanita biasa berjalan di pasar-pasar dan mereka biasanya melihat para lelaki meskipun para wanita itu bercadar.
Jadi, wanita itu boleh melihat pria meskipun pria tidak boleh melihat wanita, dengan syarat tidak ada syahwat dan tidak ada fitnah.
Jika disertai adanya syahwat dan fitnah, maka pandangan itu menjadi *haram*, baik melalui televisi atau dengan cara lainnya”.
[Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973]
Ditulis Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.
Diterbitkan Senin, 19 September 2016