Akidah atau Fiqih? Keduanya dong

Belajar akidah dulu, kalau sudah menguasai akidah baru belajar fiqih.

Terkesan yang belajar akidah tak belajar fiqih dan sebaliknya yang belajar fiqih tak belajar akidah.

Heem, sekilas cerdas, dan ilmiyah.

Namun bila direnungkan lebih mendalam, maka akan ditemukan keganjilan:

Kok begitu?

Coba renungkan: iman itu terdiri dari : keyakinan, ucapan dan amalan, tidak sah iman seseorang tanpa menyatukan tiga aspek ini.

Yang meyakini namun tidak mengucapkan maka bukan orang yang beriman.

Yang meyakini, dan mengucapkan namun tidak mengamalkan maka bukan orang yang beriman.

Yang mengucapkan dan mengamalkan namun tidak meyakini maka bukan orang yang beriman.

Nah, amalan iman itu apa sih? Pernahkah anda melihat orang yang mengamalkan iman?

Yang selama ini kita lihat adalah orang yang mengamalkan sholat, puasa, zakat, haji, dll.

Itulah implementasi iman dalam bentuk amalan, karena itu ketika terjadi perubahan arah qiblat, sebagian sahabat bertanya tanya perihal shalat orang yang terlanjut meninggal sebelum perubahan arah qiblat tersebut. Merespon kegalauan itu, Allah menurunkan ayat berikut :

وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِالنَّاسِ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. (Al Baqarah 143)

Imam Bukhari meriwayatkan dari sahabat Al Bara’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu bahwa yang dimaksud dengan kata: iman pada ayat ini adalah ibadah sholat.

Jelaslah bahwa implementasi iman dalam bentuk amalan itu ya berbagai tema yang dibahas dalam fiqih.

Karena itu, ilmu fiqih dan akidah sejatinya tidak dapat dipisahkan, karena menguasai akidah namun tidak beramal atau beramal tanpa pondasi akidah juga sia sia.

Sebagai contoh, dalam pembahasan fiqih, kita pelajari hukum wajib, sunnah, rukun, syarat, sah, batal dst.

Bila hukum hukum suatu amalan itu dibolak balik sesukanya, sehingga yang wajib dianggap sunnah, yang rukun dianggap mubah, yang membatalkan dianggap rukun, maka itu adalah kesesatan, cermin dari rusaknya akidah, dan bentuk merubah rubah syari’at Allah, sedangkang salah satu pilar pembahasan akidah ialah: hanya Allah yang berkuasa menentukan hukum.

Bahkan pelakunya bisa jadi kufur murtad dari agama Islam.

Dengan demikian, status suatu amalan sebagai syarat, rukun, wajib itu adalah hukum Allah bukan produk hukum manusia. Sehingga apalah artinya belajar akidah bila menentukan hukum hukum halal haram, sah batal atau wajib sunnah berbagai masalah tanpa dalil?

Sebaliknya, apalah artinya segala bentul ibadah bila tanpa dilandasi oleh akidah yang benar?

Karena itu para ulama’ bersepakat bahwa siapapun yang mengingkari sesuatu dari ajaran syari’at Islam yang telah diketahui secara luas, maka ia dianggap murtad.

Jadi siapapun belajar fiqih maka kajian fiqihnya tidak akan benar bila tidak diiringi dengan nilai nilai akidah, dan sebaliknya belajar akidah namun tidak menghasilkan amaliyah yang benar maka ya gimana gitu.

Pemisahan akidah, atau iman dari fiqih sering kali menghasilkan kekakuan, padahal faktanya dua tema itu saling bertautan dan tak dapat dipisahkan, kecuali sebatas teori, sedangkan pada aplikasinya keduanya adalah kesatuan yang t ak terpisahkan.

Semoga mencerahkan, amiin.

Status oleh : Dr Muhammad Arifin Badri
Diterbitkan pada : 2 September 2021
Link : https://www.facebook.com/DrMuhammadArifinBadri/posts/405473444272725

Topics: